Home / Hukrim

Selasa, 16 Februari 2016 - 18:02 WIB - Editor : redaksi

Guru Aniaya Suami Hingga Tewas, Divonis 6, 5 Tahun

sidang putusan di PN Madiun kota (foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Madiun Kota menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Setyo Winarni (53) terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang suami yaitu Sukirno (62),Selasa (16/02/2016).

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Madiun Kota, Arif Wisaksono menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan sesuai primer tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun kurungan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa sempat melakukan konsultasi dengan pengacaranya Edi Obaja, dan menyatakan pikir-pikir.

Meski, pengacara menyatakan putusan itu terlalu berat bagi terdakwa, maka jika dalam waktu 7 hari kerja tidak menajukan banding, maka ini akan menjadi putusan tetap.

Baca Juga :  Pesta Sabu, 9 Orang diciduk Polisi

“Meringankan terdakwa tidak berbelit belit, belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa, pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  tentang perbuatan berlanjut. Secara meyakinkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan dipotong selama masa penahanan,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa terdakwa yang bekerja sebagai guru sekolah menengah pertama ini telah melakukan pemukulan ke tubuh korban hingga mengakibatkan sejumlah luka. Kepala bagian belakang korban juga mengalami pembengkakan karena dipukul dengan hak sepatu.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Warung Bensin Eceran

Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, saat terlibat pertengkaran selama dua hari pada pertengahan Agustus 2015 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Obaja menyatakan merasa keberatan atas vonis itu. Sebab, penyebab kematian korban bukanlah karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari fakta terungkap, penyebab meninggalnya korban karena adanya pembuluh darah melebar. Ini karena penyakit hipertensi yang lama diderita korban,” ujar Edi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Keler Perampokan Emas Jetis

Hukrim

Hadapi Putusan Pengadilan, Orang Tua Rita Didampingi DPRD Bertolak ke Malaysia

Hukrim

Alamak, Pembina Pramuka di Ngrayun Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswi Mts

Hukrim

Kejari Ponorogo Periksa Puluhan Saksi, Untuk Tersangka ke 9 Kasus DAK

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Masuk Tipikor

Hukrim

Polsek Siman Ponorogo Ringkus Pembobol Rumah Kosong

Birokrasi

Kejari Ponorogo Siapkan Pencekalan Wabup Ida

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Judi Dadu Sooko