Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

19 Februari 2016 redaksi Hukrim, News
Tersangka curanmor dan barang bukti saat reales di Mapolres Madiun Kota

Tersangka curanmor dan barang bukti saat reales di Mapolres Madiun Kota

KANALMADIUN-Polsekta Kartoharjo, Kota Madiun menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu orang penadah, kedua pelaku curanmor yaitu AE(27) warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan AA(26) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan satu tersangka berinisial A warga Madiun masih dibawah umur, serta satu orang penadah STP(34) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

“Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 9 unit motor. Saat ini, Kepolisian masih akan mendalami perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.

Berawal dari penangkapan  AE, selanjutnya berkembang kepada AA dan satu anak dibawah umur. Hasil pemeriksaan, ketiganya pernah melakukan aksi di 7 lokasi masuk wilayah hukum Polsekta Kartoharjo 4 lokasi, Polsekta Taman 2 lokasi dan Polsek Nglames (Polres Madiun) satu  lokasi. Seluruh hasil kejahatan dijual kepada STP seharga Rp 2,5 juta –Rp 3 juta

Ia juga menyatakan masih mengembangkan kasus, modur mencari sasaran diparkir sembarang atau tidak terawasi. Berhasil menggasak motor, langsung dibawa kerumah salah satu pelaku, setelah diganti plat nomor langsung dibawa ke STP. Ketiga pelaku berbagi peran, dari pemetik dan pengawas lokasi sekitar, sebelum beraksi mereka juga mengamati lingkungan sekitar.

“Seperti rekan-rekan wartawan dengar sendiri, mereka beralasan motif ekonomi dan tidak punya pekerjaan tetap. Meski, pengakuan mereka selama 6 bulan dari pertengahan 2015 hingga Januari 2016 menggasak 7 motor dari 3 lokasi berbeda. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mengungkap kemungkinan melakukan hal serupa ditempat lain,”ujar AKBP Agus Yulianto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 motor berbagai merk mayoritas motor matic, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(kanalponorogo)