KANALPACITAN – Peredaran obat tanpa izin di wilayah hukum Polres Pacitan kini kian marak. faktanya, sejak dua pekan terakhir ini, tim buser Satresnarkoba berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu dan empat pelaku penjual obat-obatan ilegal.
Dari dari hasil operasi tumpas semeru tersebut, jajaran Satnarkoba mengamankan 668 butir obat-obatan lain berbagai jenis di toko milik SL di Kecamatan Kebonagung, sedangkan 332 butir maupun sachet obat kuat di kios milik SG, di Kecamatan Pacitan, lantas 114 sachet obat kuat tradisional di tempat milik ND, Kecamatan Arjosar, 38 botol jamu tradisional yang diedarkan oleh ADH, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Selang hari kemudian, 0,3 gram sabu-sabu bekas pakai yang terbungkus plastik klip dan sejumlah peralatan hisap untuk nyabu yang digunakan oleh tersangka FD dan YF ditangkap di penginapan pantai Soge, Kecamatan Ngadirojo, Kamis (11/2) lalu.
Menurut penjelasan AKBP Taryadi, Kapolres Pacitan melalui Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Subiyanto,” puluhan butir dan sachet obat-obatan tradisional itu pihaknya amankan dari sejumlah tempat lantaran kedapatan tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. apabila dikonsumsi sangat berbahaya pada kondisi tubuh manusia. Ini adalah termasuk obat yang terlarang. Seharusnya, yang berhak mengedarkan adalah farmasi atau apotik yang mempunyai klasifikasi khusus,”ucap Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Subiyanto.
Di tambahkanya, penangkapan berbagai jenis obat-obatan tradisional di sejumlah tempat tersebut merupakan buah hasil dari informasi masyarakat yang kemudian pihaknya kembangkan untuk proses penyelidikan.
Termasuk, lanjut Subiyanto, ketika petugas menangkap dua pelaku pengguna sabu-sabu di Dusun Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo pekan lalu.
Saat penggrebekan, diketahui pelaku sedang teler usai mengkonsumsi sabu-sabu. Disamping menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu bekas pakai seberat 0,3 gram, bong, gunting, korek api.
“Hasil penyelidikan pelaku hanya sebagai pengguna. Terkait dapat sabu-sabu darimana, saat ini prosesnya sedang kami dalami,’’ tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku mesti meringkuk di dalam penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda pidana mulai dari Rp 800 ribu sampai Rp 8 miliar.
Sedangkan para pelaku yang penjual obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar, akan dikenakan pasal 197 atau 198 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan, denda pidana sekitar Rp 1,5 miliar.
“Kami akan terus memerangi peredaran obat-obat terlarang dan narkoba. Kami juga minta masyarakat untuk aktif memberikan informasi,”pungkasnya.(bc/kanalponorogo).