KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Babadan, Polres Ponorogo mengamankan SUP(51) warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, lantaran melakukan peredaran uang palsu (Upal).
“Penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini berdasarkan dari laporan warga pada 2016 lalu, setelah dilakukan lidik, tersangka berhasil diamankan senin lalu,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto kepada kanalindonesia.com, Rabu(04/01/2017).
Penangkapan pelaku bermula saat pada Selasa (09/08/2016) lalu sekira pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke toko milik salah satu korban untuk berniat membeli beras 25 kilogram seharga Rp 195.000,- . Kedatangn pelaku yang menyaru pembeli ini dilayani oleh korban sebagamna pembeli lainya.
Selesai menerima barang yang dibelinya pelaku kemudian membayar dengan menyerahkan 2 lembar uang seratus ribuan kepada korban, dan korban memberikan kembalian Rp 5000,-.
Setelah menerima 2 lembar uang seratusan sari pelaku, korbanpun baru merasa curiga dengan uang pembelian dari pelaku, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek babadan. Dan setelah dilakukan pengamatan oleh petugas, ternyata uang tersebut diduga palsu.
Petugaspun kemudian melakukan lidik dan baru berhasil mengamankan pelaku, Senin (02/01/2017) lalu yang kemudian dibawa ke Polsek Babadan guna pemeriksaan lebih lanjut .
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 205.000,-.
Dari penangkapan pelaku tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus, yang ternyata dari pengakuan pelaku telah membelanjakan uang palsu miliknya di sejumlah tempat yang diantaranya, di toko milik Achmad Sapudi, petugas menyita BB berupa 2 (dua) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan, dari korban Nalinda Handayani TKP Jln.Sidomarem, Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo petugas menyita BB berupa 2 (dua) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan, dari korban Tutik Widyahartiningsih TKP Jln Seloaji Kelurahan/Kecamatan Babadan, petugas berhasil mengamankan BB berupa1 (satu) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mariyono warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, yang pada saat ini sedang menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek atas kasus Upal dan mendekam di Rutan Trenggalek.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus, dan dari pengakuan tersangka dia memperoleh uang palsu dari warga Tulungagung yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama di PN Trenggalek,”pungkas AKP Sudarmanto.(AD)