Home / Hukrim

Rabu, 4 Januari 2017 - 16:28 WIB - Editor : redaksi

Edarkan Uang Palsu, Warga Purbosuman Ponorogo Dicokok Polisi

pelaku dan barang bukti

pelaku dan barang bukti

pelaku dan barang bukti

KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Babadan, Polres Ponorogo mengamankan SUP(51) warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, lantaran melakukan peredaran uang palsu (Upal).

“Penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini berdasarkan dari laporan warga pada 2016 lalu, setelah dilakukan lidik, tersangka berhasil diamankan senin lalu,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto kepada kanalindonesia.com, Rabu(04/01/2017).

Penangkapan pelaku bermula saat pada Selasa (09/08/2016) lalu sekira pukul 08.00 WIB,  pelaku datang ke toko milik salah satu korban untuk berniat membeli beras 25 kilogram seharga Rp 195.000,- . Kedatangn pelaku yang menyaru pembeli ini dilayani oleh korban sebagamna pembeli lainya.

Selesai menerima barang yang dibelinya pelaku kemudian membayar dengan menyerahkan 2 lembar uang  seratus ribuan kepada korban, dan korban memberikan kembalian Rp 5000,-.

Baca Juga :  Maling Bobol Toko Pakaian

Setelah menerima 2 lembar uang seratusan sari pelaku, korbanpun baru merasa curiga dengan uang pembelian dari pelaku, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek babadan. Dan setelah dilakukan pengamatan oleh petugas, ternyata uang tersebut diduga palsu.

Petugaspun kemudian melakukan lidik dan baru berhasil mengamankan pelaku, Senin (02/01/2017) lalu yang kemudian dibawa ke Polsek Babadan guna pemeriksaan lebih lanjut .

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 205.000,-.

Dari penangkapan pelaku tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus, yang ternyata dari pengakuan pelaku telah membelanjakan uang palsu miliknya di sejumlah tempat yang diantaranya, di toko milik Achmad Sapudi, petugas menyita BB berupa 2 (dua) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan, dari korban Nalinda Handayani TKP Jln.Sidomarem, Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo petugas menyita BB berupa 2 (dua) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan, dari korban Tutik Widyahartiningsih TKP Jln Seloaji Kelurahan/Kecamatan Babadan, petugas berhasil mengamankan BB berupa1 (satu) lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan.

Baca Juga :  Wabup Ida, Penuhi Panggilan Kejari, Bantah Ada Kesepakatan Fee

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mariyono warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, yang pada saat ini sedang menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek atas kasus Upal dan mendekam di Rutan Trenggalek.

“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus, dan dari pengakuan tersangka dia memperoleh uang palsu dari warga Tulungagung yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama di PN Trenggalek,”pungkas AKP Sudarmanto.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Warga Sukorejo Diamankan

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Miras

Hukrim

Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Hukrim

Sidang Korupsi DAK, JPU Datangkan 9 Saksi dari Diknas Ponorogo

Hukrim

PDAM Menangkan Gugatan Sumber Air Tiga Rasa

Hukrim

Diduga Tipu Calon Karyawan Koperasi, Pemuda Slahung Dicokok Polisi

Headline

Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Tahan 2 Perangkat Desa