Home / Hukrim / News

Sabtu, 30 Mei 2015 - 01:47 WIB - Editor : redaksi

Pelajar SD Korban Asusila Buruh Tani

KANALPONOROGO– Bunga, pelajar kelas VI salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ngrayun, menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan M(20) warga Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, Kamis ( 28/05) malam.

Terjadinya tindak pidana asusila bermula pada hari Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB pelaku mendatangi korban yang memang masih tetangga. Dirumah korban tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Polisi Kebut Berkas Tersangka RSUD Kloter Dua

Mengetahui anaknya telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai buruh tani ini, orang tua korban didampingi kerabat dan tetangganya kemudian melaporkanya ke Polsek Ngrayun, Jum’at (29/05) malam.

“Ya karena korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, kemudian kami laporkan ke Polsek,”ucap salah satu kerabat Bunga yang ikut mengantar melaporkan ke Polsek Ngrayun.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Panen Pengedar dan Pengguna Obat Terlarang dan Narkotika

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Dalam pemeriksan, pemuda tamatan SMP mengaku jika sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang telah merusak masa depan korban.

Untuk kepentingan pemeriksaan selain mengamankan pelaku, polisi juga memintai keterangan beberapa saksi, melakukan visum kepada korban dan mengamankan barang bukti.(K-1)

Share :

Baca Juga

Nasional

FPG DPR RI Optimis Indonesia Akan Alami Pertumbuhan Ekonomi Signifikan

Hukrim

Jual Togel, Wanita Bungkal Dicokok Polisi

Headline

Akan Pegang Senjata api Dinas, Anggota Polres Ponorogo ikuti Tes Psikologi

Mataraman

Kapolres Ponorogo Bersama Ketua cabang Bhayangkari Ponorogo kunjungi Pos Pam Idul Fitri 1440 H

Militer

Dandim Ponorogo Awasi Langsung Tes Kemampuan Jasmani Prajuritnya

Birokrasi

KPU Tetapkan Empat Paslon Lolos Verifikasi

Hukrim

YP Disidang, Hakim Tanyakan Yuni Widyaningsih

Hukrim

Pengacara Yakin Rita Bebas