Home / Hukrim

Jumat, 25 Maret 2016 - 17:54 WIB - Editor : redaksi

Pembunuh Paranormal Asal Kedunggalar Didor

EB terduga pembunuh Kasbi harus dibopong saat di Mapolres Ngawi (foto : kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap EB(28)  warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi pelaku pembunuhan dengan korban Kasbi(75) seorang paranormal warga Dusun Sidowayah, desa Jenggrik, Kecamatan Kedungnggalar, Ngawi hanya dalam waktu dua minggu.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi terpaksa melepaskan timah panas sebanyak tiga kali dan mengenai betis kiri tersangka karena pemuda yang keseharianya berprofesi sebagai pedagang cilok ini berusaha kabur lewat pintu belakang rumahnya saat akan dilakukan penangkapan.

“Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha lari. Pada saat penangkapan dirumah terduga pelaku tersebut memang kondisinya malam, sehingga tidak ingin buruan kita kabur,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo kepada wartawan, Jum’at, (25/03/2016) siang.

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Obok-Obok Perum Green Lawu

Dijelaskanya, dari pengakuan EB, ia melakukan pembunuhan seorang diri. Saat kejadian pada Kamis (10/03/2016) dua pekan lalu, EB memang sudah merencanakan secara matang. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AE 3223 J pelaku membawa sebilah sangkur, sekitar pukul 08.00 WIB langsung menuju rumah korban.

Begitu tiba dirumah korban, EB tanpa melepas helm yang dikenakanya saat berkendara dan penutup wajah dari kaos warna hijau langsung menghujamkan sangkur ke bagian perut Kasbi sebanyak tiga kali dan wajah berulangkali sampai terduga pelaku lupa jumlahnya.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Jambret

“Menurut pengakuan pelaku, saat kejadian korban sedang makan dan langsung ditusuk beberapa kali dibagian perut dan wajah dengan memakai pisau sangkur. Namun untuk barang buktinya pisau sangkur itu masih kita cari,” terang AKP Andy Purnomo.

Ditegaskanya, kasus pembunuhan yang dilakukan EB memang ada unsur perencanaan sebelum waktu kejadian.

Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 340 dan subsider 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

PN Ponorogo Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Penggelapan Mobil

Hukrim

Bobol Dieler Motor, Maling Gondol Uang Puluhan Juta

Hukrim

Kasus Humas, Pemeriksaan Bank Jatim Maju

Hukrim

Kedapatan Simpan Arjo, Warga Tonatan Diamankan Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo

Hukrim

Warga Mojongapit, Diamankan Polisi setelah Kedapatan Membawa Sabu-sabu

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Arjo

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pengedar Ratusan Pil Koplo

Hukrim

Buru Tiga Perampok Bersenjata, Polres Bentuk Timsus