Home / Birokrasi / Hukrim

Senin, 2 April 2018 - 15:18 WIB

OTT Prona, Ratusan Kades dan Perangkat Demo BPN

KANALPONOROGO.COM: Paska adanya kasus OTT yang menimpa kepala desa dan perangkat di Kecamatan Babadan oleh Kejari terkait Program Prona, ratusan kepala desa dan perangkat desa datangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Ponorogo, Senin (02/04/2018).

“Ibarat kita seperti orang buta, kita tidak tahu dan menjadi korban serta tumbal dalam program ini,”ucap Kepala Desa Bringinan, Barno dalam orasinya di depan Kantor BPN Ponorogo, Senin(02/04/2018).

Barno menambahkan,”meski ini program dari Presiden, harus ada sebuah regulasi yang jelas sehingga kita aman, dan kita tidak takut untuk menjalankan program ini,”terang Barno kepada kanalindonesia.com saat diwawancarai ditengah berlangsungnya aksi.
Dikatakanya, “bahwa semua Kades dan perangkat desa yang tergabung dalam PKPD, APDESI maupun PPDI belum pernah menerima sosialisasi MD3 oleh BPN maupun intansi terkait. Sehingga kita tidak tahu ada teman kita menjadi korban, kita tidak rela, ini sebagai bentuk rasa solideritas kita kepala desa perangkat desa. Sebelumnya kita tidak tahu, jadi setelah ada teman kita yang tertangkap kejaksaan tersebut, baru kita tahu kalau ada kesepakatan tiga menteri (SKB),”bebernya.

Baca Juga :  Polsek Jambon Amankan Kakek Pengecer Togel

Terkait dengan hal tersebut, kepala Kantor BPN Ponorogo Sugeng Mulyono Santoso menyanggah jika pihaknya belum pernah melakukan sosialisasi terkait dengan MD3 ini.
“Sudah-kita sudah memberikan sosialisasi tahap awal yang harus disampaikan kepada masyarakat lewat aparat desa, nah disosialisasi itu yang disampaikan dari mulai persyaratan, PTSL trus mekanismenya, termasuk biaya-biayanya, mana yang dibiayai dalam DIPA dan mana yang dibiayai masyarakat,”ucap Sugeng Mulyo Santoso.

Baca Juga :  Balatkom dan Faham Radikal Kanan Berbahaya

Disebutkan Sugeng, yang dibiayai oleh pemerintah itu biaya penyuluhan sampai jadi sertifikat, “yang dibiayai masyarakat itu diantaranya biaya patok, materai dan lain-lain yang tertuang di SKB itu jumlahnya, dan ketika kita sosialsisasi itu ada berita acaranya, serta kepala desa tanda tangan,”terang Sugeng Mulyo Santoso.(KP-01)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Badegan Dibekuk Polisi

Birokrasi

Tamat Sudah Lokalisasi Kedung Banteng, Pemkab Bongkar Paksa Bangunan Yang Tersisa

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sawoo

Birokrasi

Intensif Minim, GTT/PTT lapor Ombudsman

Birokrasi

Pesan Pj Bupati Maskur : Perbaiki Postur Anggaran

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Terima LHP dari Inspektorat

Hukrim

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Hukrim

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda