Home / Hukrim

Rabu, 15 April 2015 - 12:54 WIB - Editor : redaksi

Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KANALPONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo segera melimpahkan tujuh
berkas terdakwa bersama dengan barang bukti (BB) kasus korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) Dindik 2012 dan 2013 dalam proyek pengadaan alat peraga belajar ke Pengadilan
Tipikor, Surabaya, Kamis (160/4/2015).
“Kiita akan segera melimpahkan tujuh berkas terdakwa kasus  DAK ke pengadilan Tipikor Surabaya,”ucap
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto.
Surat pelimpahan bagi tujuh terdakwa telah ditandatangani Kajari Ponorogo,
Sucipto tadi pagi,”surat pelimpahan sudah saya teken tadi pagi,”urai Sucipto.
Setelah pelimpahan, pihak penuntut 
akan menunggu penjadualan sidang yang akan ditentukan pengadilan Tipikor
Surabaya, yang biasanya seminggu setelah pelimpahan akan segera diagendakan
sidang.
“Biasanya kita menunggu seminggu untuk mendapatkan jadual sidang,”ucap Agus
Kurniawan, salah satu jaksa penuntut yang juga Kasintel Kejaksaan Negeri
Ponorogo.
Tujuh berkas perkara yang akan dilimpahkan adalah milik  Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo
( ketiganya dari CV Global Inc), Hartoyo yang merupakan broker, Supeno, Son
Sudarsono, Marjuki yag ketiganya PNS Dinas Pendidikan Ponorogo.
Sementara itu Suryono Pane, Kuasa Hukum tiga terdakwa yang berasal dari CV
Global Inc menyambut baik dengan segera dilimpahkanya berkas ketiga klienya.
Karena menurutnya, ini merupakan kabar baik bagi ketiga klienya, sebab akan segera
memberikan kepastian hukum bagi mereka.
“Tentunya dengan dilimpahkan berkas perkara itu, merupakan kabar baik bagi
kami dan ketiga klien kami, kami juga berharap mudah-mudahan segera akan
disidangkan, kita akan siap berargument hukum untuk menyampaikan fakta
persidangan,”urainya ketika dihubungi via telephone selulernya.
Menurutnya ini merupakan waktu yang tepat baginya, karena selaku kuasa
hukum, Suryono akan memiliki kesempatan untuk membuka dan membeberkan semua
fakta hukum yang terjadi selama ini.  
“Segala hal akan kami sampaikan, kami sudah siap dan dengan dilimpahkanya
ini nantinya kita bisa membeberkan, apakah ini nanti akan terbukti atau tidak
atau mungkin ada pihak lain yang paling bertanggung jawab, baik pejabat di
Ponorogo atau pemenang lelang dalam proyek tersebut,”tegasnya.(K-1)
Baca Juga :  Berdalih Tak Punya Biaya Nikah, Seorang OB Nekat Curi Motor Perawat RSUD

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyolong Pompa Air, Warga Bungkal Diamankan Polsek Sukorejo

Hukrim

Ratusan Balon Udara Disita Polres Ponorogo

Hukrim

Operasi Tangkap Tangan, Pejabat Kemenag Madiun Bagikan Uang

Hukrim

Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Sabu

Hukrim

Polisi Grebeg Sabung Ayam di Keniten

Hukrim

Kembali, Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Pulung

Hukrim

Tiga Pengedar Pil Koplo Diamankan Polsek Mlarak

Hukrim

Kalapas Ponorogo : Dokter Yang Ditangkap Itu Tidak Bertugas di Lapas Ponorogo