Kembali, Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Pulung
KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung mengamankan WWN(24) Warga DusunSegropyak Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulun, Ponorogo, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang jenis pil dobel L, Kamis(19/10/2017) lalu.
Ditangkapnya pelaku bermula dari saat pada hari Kamis(19/10/2017) sekira pukul 19.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa di sekitar sebuah warung yang berada di Dukuh Krajan, Desa Wotan, Pulung sedang berlangsung transaksi peredaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya.
Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan 3 orang dan pada salah satu orang yang bernama ASA (saksi) di dapatkan 8 linting kertas grenjeng dengan rincian : 1 linting kertas grenjeng warna silver yang berisi 2 butir pil warna putih yang salah satu permukaannya bertuliskan LL; 5 linting kertas grenjeng warna silver masing-masing berisi 4 butir pil warna putih yang salah satu permukaanya bertuliskan LL; 2 linting kertas grenjeng warna gold yg masing-masing berisi 4 butir pil warna putih yang salah satu permukaanya bertuliskan LL.
Dari pengakuan saksi diperoleh keterangan jika barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada WWN.
Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku yang saat dilakukan pemeriksaan kedapatan barang bukti berupa uang Rp.56.000,- yang dari pengakuanya merupakan uang hasil penjualan pil dobel L.
Selanjutnya dari pengembangan lebih lanjut di rumah pelaku saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 8 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaan bertuliskan LL.
“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan petugas dan pengembangan kasus,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dianggap telah melakukan tindak kejahatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, dan dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.