KANALNGANJUK-Satreskrim Polres Nganjuk menangkap 4 pelaku penyekapan dan dugaan upaya pemerasan terhadap pelaku judi, dilokasi dekat Perumnas Loceret, Nganjuk Senin (22/02/2016) pukul 15.30 WIB.
Parahnya, diduga dua pelaku diantaranya merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir.
Setelah berkoordinasi, Polres Nganjuk menyerahkan empat pelaku beserta barang bukti ke Polres Magetan.
Informasi dihimpun menyebutkan kejadian bermula Jumat (19/02/2016) keempat pelaku berangkat dari Bekasi menuju Magetan.
Ketika di Magetan, mereka menangkap 6 orang pelaku judi. Alih-alih diserahkan ke Mapolres Magetan, keenam pelaku judi ini justru dibawa ke Kediri dan Tulungagung.
Ternyata, keenam pelaku disekap di Hotel Kolombo Kediri, Minggu (21/02/2016) dengan kondisi pintu kamar dikunci dari luar.
Tak hanya disekap, keempat pelaku menghubungi keluarga korban guna menyediakan sejumlah uang untuk membebaskan keenam pelaku judi ini.
Salah satu keluarga korban menghubungi Polres Magetan untuk mendapatkan bantuan. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Magetan dan Polres Bekasi, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap keempat pelaku di depan Perumnas Loceret Kabupaten Nganjuk.
Keempat pelaku yakni Brigadir VFS, BPF(Polres Bekasi), RH dan KDR, dua nama terakhir merupakan masyarakat sipil asal Kabupaten Magetan.
AKP Pino Ari Kasat Reskrim Polres Nganjuk membenarkan jika telah melakukan penangkapan terhadap empat palaku penyekapan dan pemerasan.
Setelah ditangkap, keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Magetan.
“Empat pelaku dengan 2 anggota Polri dan 2 masyarakat sipil kami serahkan ke Polres Magetan melalui Aiptu Sugiyanto selaku Kanit Resmob Polres Magetan,” jelasnya
AKP Pino menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan, yaitu satu senpi revolver organik Polri, satu senjata berjenis revolver, uang tunai Rp 25 juta, peralatan judi, 1 unit mobil ATV warna hitam, buku tabungan, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sedangkan, 6 pelaku judi sekaligus korban penyekapan dan pemerasan yaitu Adi Santoso, Langgeng Widodo, Nuri Huda, Rusmanto, Sugeng Suprianto Dan Agus Irianto.
“Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya ke Polres Magetan,” tandas AKP Pino Ari.
Terpisah, Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora saat dihubungi membenarkan penyerahan itu, namun dia enggan berkomentar.
“Soal itu benar, lebih jelasnya hubungi Kasat Reskrim (AKP Rudi Sudarmawan),” ujarnya singkat dihubungi melalui ponselnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim saat dihubungi tlp aktif dan namun tidak diterima, begitu juga melalui pesan singkat (sms) tidak dibalas.(wad/kanalponorogo)