Polres Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus RSUD dr Hardjono

Prijo Langgeng Widodo usai saat keluar dari Kejari Ponorogo ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Kajaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Jumat(08/04/2016).
“ya hari ini ada pemeriksaan tahap dua penyerarahan dari penyidik Polres Ponorogo ke kejaksaan, bagi dua tersangka yaitu Prijo Langgeng dan Praminto Nugroho,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabiby kepada kanalponorogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo baru menerima satu tersangka yaitu drg Prijo Langgeng karena untuk dr Praminto Nugroho saat datang belum didampingi penasehat hukumnya.
“Karena Pak Praminto belum ada penasehat hukumnya, maka kita sarankan untuk ditunda besuk Senin,”terang Heppy.
Setelah pelimpahan keduanya nanti sudah rampung semuanya, pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ponorogo akan segera menyusun surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Setelah ini akan kita susun surat dakwaan, yang setelah lengkap akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,”urainya.
Dua orang tersangka yang saat pembangunan RSUD dianggap tidak menjalankan fungsingnya, sehingga telah menyebabkan kerugian negara sebsar Rp 3,5 miliar yang telah dikembalikanya.
Ditambahkan Heppy, Indra Priangkasa penasehat hukum Prijo Langgeng telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap klienya dengan alasan telah mendapatkan jaminan dari istrinya, memiliki riwayat sakit diabetes dan berjanji akan kooperatif.
“Ya tadi penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, toh nanti kalau terbukti ya akan kita eksekusi, kalau tidak kooperatif ya kita lakukan penahanan,”tegas Heppy.
Sementara itu Indra Priangkasa, pensaehat hukum Prijo Langgeng ditemui usai pelimpahan mengatakan,”ya hari ini pelimpahan tahap dua, ini merupakan mekanisme prosedur yang baku di KUHAP, bila berkas sudah lengkap makan penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti kepada JPU,”ucap Indra Priangkasa.
Dalam kasus ini, Indra beranggapan jika klienya menjadi korban dalam pembangunan RSUD. Ia menyebut jika seharusnya ada orang yang lebih bertanggungjawab dalam pembangunan RSUD namun sampai hari ini belum tersentuh, yaitu yang merupakan leading sektornya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum.
“Klien saya dalam kasus ini adalah korban, yang mestinya ada yang lebih bertanggungjawab, namun hingg saat ini belum tersentuh,”tegas Indra.
Ia menambahkan, jika dirinya akan lebih memfokuskan pada sejauh mana peran Prijo Langgeng, dan selain itu sebagai langkah awal ia telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap klienya dengan berbagai pertimbangan yang diantaranya klienya menderita sakit yang dibuktikan dengan adanya rekam medis.
“ya benar kami telah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, ini berdasarkan pada rekam medis, Pak Langgeng yang memiliki detak jantung tinggi, menderita penyakit diabetes, dan itu faktual,”pungkasnya.(wad/kanalponorogo)