Home / Hukrim

Rabu, 28 Februari 2024 - 23:06 WIB - Editor : redaksi

Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan AWB(22) warga  Jl. Raya Duwet, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil koplo doubel L.

Penangkapan pelaku peredaran obat terlarang tersebut dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Baderi.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Sambit. Bahwasanya di wilayah hukumnya banyak peredaran obat obatan terlarang jenis pil koplo yang  meresahkan masyarakat. Dikarenakan kebanyakan penggunanya adalah remaja yang masih sekolah.

Mendapati infomasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Senin( 26/02/ 2024) sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan IAY, di pinggir jalan raya Bibis- Ngasinan masuk Desa Bancangan, Kecamatan Sambit sedang dalam keadaan mabuk.

Baca Juga :  Tetap Bugar dan Kompak, Persit KCK Cab. XVI Dim Ponorogo Olahraga Bersama

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan peredaran pil double L di hand Phone milik IAY. Selain itu petugas mendapati barang bukti pil double L sebanyak 6  butir. Dari hasil introgasi bahwa pil jenis Dobel L tersebut diperolehnya dengan cara membeli.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AWB(22) di rumahnya Jl. Raya Duwet, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal.

Di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 389  butir pil double L, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.20.000,-, 1  buah Handphone, 1 bendel plastik klip, 14  botol warna putih bekas tempat pil double L.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Besuk, Wabup Ida Jadi Saksi Sidang Kasus DAK di Pengadilan Tipikor

Tersangka dianggap melanggar perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku mengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf “ LL“ secara bebas kepada masyarakat  atau orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan,” tegas Kapolsek.

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Hukrim

Kejaksaan Pegang 4 Bukti Baru Kasus DAK dari Bank Plat Merah

Hukrim

Satreskrim Serahkan Berkas dan Lima Tersangka RSUD ke Kejaksaan

Hukrim

Sidang Kasus DAK Dengan Agenda Putusan Sela, Eksepsi Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditolak

Hukrim

Hajar Istri Hingga Babak Belur, Warga Jenangan Dibui

Hukrim

Ops Camer Semeru 2016, Polres Jombang Ringkus 57 Pelaku Kriminalitas

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Miras

Hukrim

Polsek Jambon Amankan Kakek Pengecer Togel