Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo

28 Februari 2024 redaksi Hukrim

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan AWB(22) warga  Jl. Raya Duwet, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil koplo doubel L.

Penangkapan pelaku peredaran obat terlarang tersebut dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Baderi.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Sambit. Bahwasanya di wilayah hukumnya banyak peredaran obat obatan terlarang jenis pil koplo yang  meresahkan masyarakat. Dikarenakan kebanyakan penggunanya adalah remaja yang masih sekolah.

Mendapati infomasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Senin( 26/02/ 2024) sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan IAY, di pinggir jalan raya Bibis- Ngasinan masuk Desa Bancangan, Kecamatan Sambit sedang dalam keadaan mabuk.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan peredaran pil double L di hand Phone milik IAY. Selain itu petugas mendapati barang bukti pil double L sebanyak 6  butir. Dari hasil introgasi bahwa pil jenis Dobel L tersebut diperolehnya dengan cara membeli.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AWB(22) di rumahnya Jl. Raya Duwet, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal.

Di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 389  butir pil double L, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.20.000,-, 1  buah Handphone, 1 bendel plastik klip, 14  botol warna putih bekas tempat pil double L.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Kapolsek.

Tersangka dianggap melanggar perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku mengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf “ LL“ secara bebas kepada masyarakat  atau orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan,” tegas Kapolsek.

 

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/